Strumento del prezzo dell'oro Install!

Storico Prezzo di Oro Argento

2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968



 1971/09/09
USD / Oncia
Gold41.7
Silver141.9




1971 - 09
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 


Gold Storica dei prezzi dell'oro e Grafico Grafico

360 giorni grafico ,
1 Ounce Gold=? USD
Gold Storica dei prezzi dell


Silver Storica dei prezzi Grafico Argento e grafico

360 giorni grafico ,
1 Ounce Silver=? USD
Silver Storica dei prezzi Grafico Argento e grafico











Gold News:
  • Mengenal Wapu Sebagai Pemungut PPN - OnlinePajak
    Wapu atau Wajib Pungut adalah pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN Artinya, sebagai pembeli, Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Jasa Kena Pajak (BKP JKP), melainkan justru memungut PPN
  • Mengenal Wajib Pungut (Wapu) dalam PPN - Klikpajak
    Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut
  • Siapa Saja Pihak yang Ditunjuk Sebagai WAPU PPN? - Ortax
    Perusahaan tertentu yang dimaksud adalah perusahaan yang dimiliki BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240 KMK 03 2022, terdapat 18 perusahaan yang ditunjuk yakni: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang; PT Petrokimia Gresik; PT Pupuk Kujang; PT Pupuk Kalimantan
  • Wapu Adalah Konsumen yang Memungut PPN, Ini Penjelasannya
    Dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia, dikenal istilah Wajib Pungut atau Wapu Istilah ini merujuk pada pembeli atau penerima barang jasa kena pajak (BKP JKP) yang justru memungut pajak pertambahan nilai
  • Wapu adalah: Apa itu Wapu Dalam Pajak dan Siapa Saja Wapu?
    Wapu adalah kepanjangan dari Wajib Pungut sebutan untuk pembeli yang tidak dikenakan PPN Namun mereka justru yang memungut PPN Maksudnya, ketika Wajib Pungut menerima Barang Jasa yang kena pajak, mereka tidak akan dikenakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak alias PKP
  • Mengenal Wapu, Konsumen yang Wajib Pungut PPN - PAJAK. COM
    Wapu ini merujuk pada konsumen yang seharusnya dipungut PPN, tapi justru memungut PPN Aturan itu menyebutkan bahwa sebagai beberapa badan usaha tertentu yang kemudian menjadi pembeli tidak dikenakan pungutan oleh PKP yang menyediakan Barang Jasa Kena Pajak (BKP JKP)
  • Siapa Saja Wajib Pungut (Wapu) PPN? - Pajak. io
    Wajib pungut merupakan pihak yang memiliki kewajiban selalu memungut PPN, meskipun melakukan transaksi sebagai pembeli sekalipun Terdapat beberapa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut, yaitu: (Baca juga: Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah) 1 Wajib Pungut Instansi Pemerintah





prezzo dell'oro, comprare oro, vendere oro ©2005-2009
|Currency Exchange Rate |disclaimer